Sejak tahun 1994 dengan ketetapan SK Direksi No. 06.Dir/Kpts/14/1994 Rumah Sakit Pabatu berfungsi sebagai rumah sakit rujukan PTP VI.

PTPN IV didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1996, seperti yang dinyatakan pada akta pendirian di depan Notaris Harun Kamil, SH No. 37 tanggal 11 Maret 1996, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI melalui surat Keputusan No. C2-8332.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 dan telah diumumkan pada Berita Negara RI No. 81 tanggal 8 Oktober 1996, Tmbahan No. 8675/1996. PTPN IV adalah peleburan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PTP VI, PTP VII dan PTP VIII. Peleburan tiga BUMN tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1996. Berdasarkan PP tersebut, setelah perusahaan didirikan maka ketiga BUMN yang dilebur dinyatakan bubar dan segala hal dan kewajiban beralih kepada perusahaan. Termasuk dalam hal ini RS.Pabatu.

Dengan adanya Surat Keputusan Direksi PT.Perkebunan Nusantara IV (Persero) No. 04.12/Kpts/R/46/VIII/2009 perihal Pembubaran Grup Unit Usaha IV pada tanggal 31 Agustus 2009, maka administrasi pembebanan biaya pasien yang mulanya dilaksanakan oleh GUU-VI, maka sejak 31 Agustus 2009 hal administrasi tersebut berada di bawah tiga unit rumah sakit PTPN IV, salah satunya adalah RS.Pabatu. Dengan terbitnya Surat Keputusan Direksi di atas maka Poliklinik Medan secara operasional dibawah tanggung jawab RS. Pabatu.

VISI

Menjadi Rumah Sakit yang Unggul, Berdaya Saing dan Profesional

MISI

a). Menyediakan Pelayanan Kesehatan yang Prima.

b). Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Ramah dan Bersahabat.

c). Membangun SDM yang Berkualitas dan Berintegritas Tinggi.

MOTTO

Tiada Pernah Berhenti Melayani

“NEVER ENDING TO SERVE”